Header Ads

ad

BANGUNAN LANGGAR TATA RUANG, KAWASAN WISATA SENGGIGI TERANCAM LONGSOR

Pariwisata NTB saat ini sedang tumbuh dan menggeliat. Hal itu terlihat dengan makin berkembang dan tumbuhnya investasi dalam bidang perhotelan.
DI kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat hingga Kabupaten Lombok Utara (KLU) terutama di daerah-daerah perbukitan saat ini semakin marak pembangunan fasilitas-fasilitas wisata seperti vila, hotel dan lainnya. Kondisi ini dikhawatirkan akan menyebabkan longsor beberapa tahun mendatang. Untuk itu, pemerintah di dua kabupaten tersebut diminta hati-hati dan selektif memberikan izin, jangan sampai pembangunan fasilitas wisata melanggar tata ruang.

Lokasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Lokasi pelanggaran Tata Ruang terjadi di kawasan perbukitan Senggigi Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat, kawasan yang semestinya dikhususkan sebagai kawasan yang memberikan perlindungan bagi kawasan dibawahnya, yang hal ini berarti tidak boleh ada bangunan permanen diatasnya guna menjaga kelestarian lingkungan. kondisi ini terjadi karena pembangunan yang tidak didasarkan pada rencana tata ruang tetapi berdasarkan pemilik modal tanpa memperhatikan aspek lingkungan.

Klik ini untuk melihat Peta Rencana Pola Ruang Lobar
Sesuai dengan arahan dari Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2011 Kabupaten Lombok Barat, menetapkan kawasan bukit Senggigi sebagai kawasan resapan air yang memberikan perlindungan bagi kawasan dibawahnya.

Penataan kawasan wisata primadona NTB tersebut kini kurang terkendali, seperti bukit-bukit yang menjadi penyangga cenderung dimanfaatkan semaunya. Sementara dampak negatif yang ditimbulkan akan menelan biaya perbaikan lingkungan yang lebih besar dari biaya perizinan atau kontribusi yang diperoleh.
Sebagaimana diketahui, penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dimana hal ini telah diatur dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 69 - 75 UU Tata Ruang ternayata cukup memberatkan bagi para pelanggar ketentuan ruang. Sebagai contoh pasal 70 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai ijin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 500 juta.

Tidak ada komentar