Header Ads

ad

PERAN RENCANA TATA RUANG DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Ilustrasi Rencana Tata Ruang
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Dimana penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. Dari keempat point tersebut sudah jelas kegiatan penataan ruang juga berkaitan dengan perencanaan pembangunan. Untuk jelasnya mengenai Undang-undang Penataan Ruang tersebut dapat dilihat di link ini

Dokumen rencana tata ruang dan perencanaan pembangunan sama-sama ditujukan untuk memprediksi kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang. Selain itu, rencana tata ruang sebagai hasil dari kegiatan perencanaan tata ruang merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang saling mempengaruhi satu sama lain. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa pemanfaatan ruang merupakan serangkaian program pelaksanaan beserta pembiayaannya selama jangka waktu perencanaan. Dimana menurut Oetomo tahun 1998 bahwa kegiatan pemanfaatan ruang antara lain berupa penyuluhan dan pemasyarakatan rencana, penyusunan program, penyusunan peraturan pelaksanaan dan perangkat insentif dan disinsentif, penyusunan dan pengusulan proyek dan pelaksanaan program dan proyek.

Rencana tata ruang harus dapat dioperasionalisasikan sehingga dapat menjadi strategi dan kebijaksanaan daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Disamping itu, rencana tata ruang harus berfungsi sebagai instrumen koordinasi bagi program/proyek yang akan dilaksanakan di daerah yang berasal dari berbagai sumber dana, sebagai wujud dari pemanfaatan rencana tata ruang di daerah.

Rencana tata ruang merupakan rencana pemanfaatan ruang yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan program-program pembangunan dalam jangka panjang (Nurmandi, 1999). Oleh karena itu, rencana tata ruang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan rencana program pembangunan yang merupakan rencana jangka menengah dan jangka pendek. Dalam rencana tata ruang juga dapat dijadikan acuan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan, mengendalikan, mengawasi dan pengaturan terhadap pertumbuhan suatu pembangunan di wilayah tertentu.

Kedudukan RTBL dalam Rencana Tata Ruang
Selain itu juga peran rencana tata ruang dalam perencanaan pembangunan dapat dilihat dari produk tata ruang yakni Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang merupakan panduan rancang bangun suatu lingkungan atau kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok Ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan. selain itu juga fungsi RTBL adalah sebagai berikut:
  1. Dasar bagi pemberian ijin mendirikan bangunan dan pemanfaatn bangunan secara lebih jelas dan tegas.
  2. Penertiban letak, ukuran bangunan gedung dan bukan gedung serta bukan bangunan.
  3. Penyusunan rancang bangun bangunan gedung dan bukan gedung.
  4. Pengaturan elemen-elemen private agar dapat terpadu dengan kawasan kota melalui“urban design gudenlines”.Jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk kepastian untuk mendapatkan pelayanan, kondisi yang selaras dan serasi dalam melakukan kegiatannya.
Sudah jelas bahwa rencana tata ruang sangat berperan dalam perencanaan pembangunan, karena memang satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Rencana tata ruang tidak hanya digunakan dalam mekanisme penerbitan ijin saja, tetapi juga sebagai dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek serta penyusunan anggaran daerah. Yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa setiap kegiatan, baik fisik maupun non-fisik, pasti akan memerlukan ruang agar kegiatan tersebut berlangsung. Selain itu, seperti dikemukakan oleh Foley (1967) bahwa tata ruang tidak hanya merupakan konsepsi keruangan (spasial), tetapi juga terdapat wawasan bukan keruangan (a-spasial) karena kegiatan yang menyangkut spasial tidak terlepas dari kondisi a-spasial yang terjadi.

Penyusunan dan pengusulan program dan proyek yang sesuai dengan rencana tata ruang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan antara program pembangunan dengan rencana tata ruang yang ada sehingga rencana tata ruang tidak hanya dilihat sebagai aspek prosedural dalam penyelenggaraan pembangunan daerah tetapi juga sebagai kegiatan yang dapat menunjang tercapainya sasaran-sasaran pembangunan. Oleh karena itu, rencana tata ruang merupakan salah satu kebijaksanaan yang strategis di suatu daerah.

Tidak ada komentar