Header Ads

ad

Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Lombok Barat

Klik ini Untuk Melihat Peta Rencana Pola Ruang Kab.Lobar
Rencana Pola Ruang merupakan pendistribusian peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Rencana Pola Ruang Kabupaten Lombok Barat 
Sesuai dengan peruntukannya Rencana Pola Ruang di Kabupaten Lombok Barat dibagi menjadi dua bagian yakni, Rencana Pola Ruang untuk Kawasan Lindung dan Rencana Pola Ruang untuk Kawasan Budidaya.
Sejalan dengan hal itu bentang alam Kabupaten Lombok Barat terbagi atas wilayah pegunungan, wilayah dataran, dan wilayah pesisir pantai. Wilayah pegunungan dan perbukitan membentang di bagian utara yang mencakup sebagian wilayah kecamatan Batu Layar, Gunungsari, Lingsar dan Narmada. Wilayah ini merupakan didominasi oleh fungsi hutan lindung. Wilayah ini memiliki peran dan fungsinya menjaga keseimbangan dan keberlanjutan pembangunan Lombok Barat kedepan.
Di bagian selatan tepatnya di Kecamatan Sekotong terdapat pula wilayah pegunungan dan perbukitan, namun kondisi alamnya jauh berbeda dengan yang berada di bagian utara. Wilayah pegunungan dan perbukitan yang ada di bagian selatan kondisinya jauh lebih kering dibanding di bagian utara. Disamping dipergunakan untuk fungsi hutan lindung, potensial secara fisik alamiah untuk pengembangan pertanian lahan kering.
Penggunaan Lahan
Potensi penggunaan lahan sangat dipengaruhi oleh karakter fisik alamiah yang ada, kecenderungan perkembangan penduduk, kecenderungan pemanfaatan lahan, sedangkan fasilitas-fasilitas dan infrastruktur wilayah lainnya akan memback up potensi penggunaan ke depan.
Penggunaan lahan secara umum dibagi dua yakni kawasan budidaya dan kawasan lindung. Potret bentang alam dan substansi karakter fisik yang ada memperlihatkan kawasan lindung berada di bagian utara melingkari kawasan Gunung Rinjani yang meliputi wilayah kecamatan Batu Layar, Gunungsari, Lingsar dan Narmada dan di bagian selatan yakni Kecamatan Sekotong  potensial untuk pengembangan hutan lindung mutlak sampai kepada hutan lindung terbatas. Sedangkan untuk kawasan budidaya yang terdiri dari berbagai macam penggunaan mulai dari pertanian, pariwisata, permukiman dan sebagainya dapat didelinasi pada lahan datar berkisar antara 0 – 15% dan ada toleransi untuk kawasan yang berada pada kemiringan 15 – 20%.
Potensi penggunaan lahan kawasan lindung di bagian utara potensial untuk pengembangan hutan lindung, hutan lindung terbatas dengan pengembangan sebagai hutan wisata. Sedangkan kawasan lindung di bagian selatan potensial untuk pengembangan hutan lindung maupun hutan produksi yang mengembangkan tanaman-tanaman lahan kering.

Kawasan Lindung
 Klik untuk melihat peta Rencana Pola Ruang Kab. LobarWilayah Kawasan Lindung di Kabupaten Lombok Barat berdasarkan daerah limitasi yang secara keseluruhan dengan luas 28,395.64 Ha. Kawasan Lindung di Kabupaten Lombok Barat tersebar di seluruh bagian Kabupaten Lombok Barat meliputi 10 Kecamatan Diantaranya : Kecamatan Gunungsari, Batulayar, Lingsar, Narmada, Kediri, Kuripan, Labuapi, Gerung, Lembar, dan Sekotong. Kawasan Lindung di Kabupaten Lombok Barat dikelompokkan menjadi 4 (Empat) bagian diantaranya: Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya, Kawasan Perlindungan Setempat dan Kawasan Rawan Bencana.

Kawasan lindung menurut Keppres No. 32/1990, adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan lindung meliputi kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, sempadan pantai, kawasan sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, kawasan suaka laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, dan kawasan rawan bencana. 
Menurut Keppres 32/90 tersebut, maka kriteria lahan fungsi kawasan lindung (non budidaya) adalah sebagai berikut :
1.  Mempunyai kemiringan lereng lebih atau sama dengan  40%.
2.  Tanah sangat peka terhadap erosi, yaitu jenis tanah regosol, litosol, organosol dan renzina dengan besarnya lereng diatas 15 %.
3.    Merupakan jalur pengaman aliran sungai/air sekurang-kurangnya 100 m di kiri dan kanan aliran sungai/air tersebut.
4.     Merupakan daerah perlindungan mata air, sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 m disekeliling mata air tersebut.
5.      Merupakan  kawasan hutan lindung;
6.      Kondisi curah hujan di wilayah rencana > 2.000 mm/tahun;
7.  Adanya keperluan/kepentingan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan lindung.
8.  Kawasan lindung ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah propinsi, dan pemerintah kabuapten berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
9.  Penggunaan lahan budidaya di kawasan lindung seperti permukiman, sawah, tegalan, dan perkebunan hanya dilakukan pada kawasan dengan kriteria perlindungan terbatas dan tidak dimungkinkan dilakukan pada kawasan dengan kriteria perlindungan mutlak. Hal ini untuk menjamin fungsi hidroorologis kawasan lindung tetap berfungsi.
10. Penggunaan lahan yang telah ada saat ini di kawasan lindung mutlak secara bertahap perlu diubah menjadi hutan lindung kembali.
11. Perubahan penggunaan lahan dalam kawasan lindung yang mengganggu fungsi hidroorologis dilarang, kecuali jenis penggunaan yang sifatnya tidak dapat dialihkan ke tempat lain, misalnya relay TVRI, jaringan listrik tegangan tinggi; saluran transmisi air bersih.
Arahan pemanfaatan di kawasan lindung ini terutama untuk mencegah bencana dan menjamin kelestarian kawasan didasarkan pada kriteria:
§       Pengukuhan dan penataan batas kawasan untuk tujuan pengendalian;
§       Pengendalian kegiatan budidaya yang terlanjur ada secara ketat dan berangsur-angsur direlokasi ke luar kawasan lindung;
§       Pengembalian fungsi hidroorologis melalui rehabilitasi dan konservasi;
§       Pencegahan kegiatan budidaya baru;
§  Pemantauan kegiatan yang diperbolehkan berlokasi di kawasan lindung, yaitu penelitian, eksplorasi mineral dan air tanah, pencegahan bencana alam, sehingga tidak mengganggu fungsi hidroorologis.

Kawasan Budidaya
Kawasan budidaya menurut Keppres 32/1990 dan Kepmendagri 57/1989, adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan budidaya meliputi kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, perkebunan, kawasan permukiman, kawasan pemerintahan, perdagangan, kawasan pendidikan, pariwisata, kawasan pertahanan, keamanan, dan infrastruktur.
Berdasarkan hal diatas, maka faktor yang berpengaruh terhadap lahan yang sesuai terhadap pengembangan kegiatan budidaya adalah sebagai berikut:
1.    Kemiringan lereng  adalah < 40 %, untuk permukiman à 3 - 15 %;
2.    Kawasan secara umum memiliki ketinggian < 2.000 m dpl.
3.    Selain beberapa faktor penentu diatas, areal tersebut harus memenuhi kriteria kawasan penyangga, kalau dihitung dengan metode skoring dari Keppress 32/90, mempunyai nilai skore antara 125 s/d 140;
4.    Keadaan fisik arealnya memungkinkan untuk dibudidayakan secara sosial dan ekonomi, seperti untuk permukiman, pertanian, perkebunan, dll. Selain secara sosial dan ekonomi dapat memberikan kelangsungan kehidupan dan penghidupan, juga secara ekologi tidak merugikan habitat lingkungan hidup.

Pemanfaatan ruang untuk kawasan budidaya di Kabupaten Lombok Barat masih tetap memperhatikan kecenderungan pemanfaatan ruang saat ini, yakni masih di dominasi oleh kawasan pertanian dan perkebunan. Pemanfaatan kawasan budidaya di Kabupaten Lombok Barat secara keseluruhan peruntukannya untuk beberapa kawasan diantaranya : Kawasan Pertanian, Kawasan Perkebunan, Kawasan Permukiman, Kawasan Pariwisata & Perikanan serta Kawasan Industri & Pergudangan.

Tidak ada komentar