Header Ads

ad

Peta Rencana Pola Ruang Kota Mataram


Peta Rencana Pola Ruang Kota Mataram
INFORMASI PETA
Dalam WEB GIS Peta Rencana Pola Ruang kota tahun 2011 sd 2031 dibawah ini terdapat informasi rencana Pola Ruang Kota Mataram tahun 2011 hingga tahun 2031 diataranya yaitu Pembangkit Tenaga Listrik, Transportasi, Batas Wilayah, Jaringan Jalan, Jaringan Sungai, Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya.

Sebagai mana kita ketahui, Rencana pola ruang wilayah kota merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Adapun fungsi dibuatnya Rencana Pola Ruang yaitu: 1. Sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kota; 2. Mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang; 3. Sebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk 20 (dua puluh) tahun; dan 4. Sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang pada wilayah kota.

WEB GIS Peta Rencana Pola Ruang Kota Mataram 2011 sd 2031 dibuat oleh Bidang Tata Ruang Dinas PU Prov. NTB pada kegiatan Pembuatan WEB-GIS RTRW Kabupaten/ Kota se Provinsi NTB yang dilaksanakan pada tahun 2014. Kebetulan yang menjadi tenaga ahli WEB SIG (Sistem Informasi Geografis) saya sendiri dan postingan ini saya terbitkan sebagai langkah untuk mendukung mewujudkan Tujuan Penataan Ruang yang Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan di kota Mataram Prov. NTB.

ISI PETA
Apa saja informasi yang terdapat dalam Peta Rencana Pola Ruang Kota Mataram tahun 2011 sd 2031, berikut ulasannya.

Untuk Kawasan Lindung Ruang Terbuka Hijau seluas 942,21 Ha dan Kawasan Cagar Budaya 36.93 Ha.

sedangkan untuk Kawasan Budidaya terdapat kawasan industri dengan luas 19,51 Ha; Kawasan pertahanan dan keamanan seluas 33,92Ha; kawasan pariwisata 56,19Ha; kawasan pelabuhan 1,58Ha; kawasan perdagangan dan jasa 855,10 Ha; Kawasan perkantoran 280,68Ha, kawasan pertanian 1.197,78Ha; Kawasan Pemukiman 1.977, 04Ha; Kawasan Pelayanan Umum 374,65Ha dan Ruang Terbuka Non Hijau 24,67 Ha.

Sebaran dari kawasan tersebut dapat dilihat pada peta dibawah ini.

PERTANYAAN
Sudahkah rumah, kantor, toko dan tempat usaha anda sesuai dengan peruntukannya???

Untuk melihat lebih besar klik ini


Tidak ada komentar