Header Ads

ad

MENGENAL RPPLH - RENCANA PERLINDUNGAN dan PENGELOLAAN HDIUP

Hallo Sobat Nuansa GIS Konsultan, baru - baru ini saya mendapatkan sebuah artikel yang menarik dari salah satu Grup media sosial WhatsApp tentang "MENGINTEGRASIKAN RPPLH DALAM PERENCANAAN DAERAH (RTRW DAN RPJM)" yang ditulis oleh bapak "Lutfi muta'ali", Seorang peniliti bidang Pengembangan Wilayah, Tata Ruang Wilayah, Ekonomi Pembangunan/ Regional.

Dalam tulisan singkatnya itu ada beberapa point yang menurut saya cukup menarik untuk di kupas dan dipelajari lebih lanjut terutama dalam bidang Pemetaan dan Ilmu Lingkungan, berikut ini ada beberapa kutipan yang menurut saya perlu untuk menjadi catatan;

"Jika RPPLH dapat berjalan sampai menjadi Peraturan Daerah (PERDA), dengan dilengkapi Dokumen RPPLH beserta Peta Daya Dukung Lingkungan dan Lampiran Matrik Perencanaan Lingkungan yang valid dan berkualitas, maka menurut hemat saya, proses pengintegrasian lingkungan dalam KRP telah syah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Bahkan, "mungkin" tidak perlu lagi banyak instrumen termasuk KLHS. Jika masih menggunakan KLHS, maka lebih separuh pekerjaan KLHS telah dituntaskan dalam RPPLH"

Terus terang saja, saya masih belum memahami secara utuh apa itu RRPLH, Peta Daya Dukung Lingkungan dan Matriks Perencanaan Lingkungan.

Maka dari itu dengan bantuan Mbah Google maka saya ingin mengetahui satu - satu tentang tema: RPPLH, Peta Daya Dukung Lingkungan dan Matrik Perencanaan Lingkungan

RPPLH
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau yang disingkat dengan RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH disusun oleh pemerintah di tingkat nasional, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Acuan peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang RPPLH ini di muat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 

Adapun tujuan dari RPPLH ini yaitu :
  1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
  3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
  4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
  5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup
  6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
  8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
  9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
  10. Mengantisipasi isu lingkungan global
Menurut saya kesimpulan tujuan RPPLH ini adalah menjaga kelestarian lingkungan agar bisa dimanfaatkan hingga ke generasi berikutnya.

Poin - poin penting yang dibahas dalam peraturan ini yaitu :
(1)Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup; (2) Kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam membuat KLHS; (3) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup; (4) Amdal; (5) UKL-UPL; (6) Perizinan; (7) Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup; (8) Analisis Risiko Lingkungan Hidup; (9) Audit Lingkungan Hidup; (10) Penanggulangan; (11) Pemulihan; (12) Pemeliharaan; (13) Sistem Informasi; (14) Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah; (15) Peran Masyarakat; (16)  Pengawasan dan Sanksi; (17) Penyelesaian Sengketa Lingkungan; (18) Ketentuan Pidana;

Peta Daya Dukung Lingkungan
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.

Peta daya dukung lingkungan dilakukan dengan teknik overlay antara peta ekoregion dan peta liputan lahan.

Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.

Peta Ekoregion, dilakukan dengan melakukan interpretasi citra satelit yang memuat beberapa informasi tentang kemiringan lereng, ketinggian tempat, geomorfologi, dan geologi. Sumber data Peta Ekoregion dapat menggunakan data yang telah disusun oleh BIG dan KLHK.
Berikut merupakan salah satu contoh dari Peta Ekoregion.
Contoh Peta Ekoregion  Pulau  Sumatera

Peta Liputan Lahan, dilakukan dengan melakukan interpretasi citra satelit sehingga dihasilkan jenis-jenis liputan lahan.

Pengertian penggunaan lahan mempunyai makna yang  berbeda dengan liputan lahan. Istilah liputan lahan (penutup lahan) berkaitan dengan jenis kenampakan  yang ada di permukaan bumi, sedangkan penggunaan lahan berkaitan dengan kegiatan manusia pada  bidang lahan tersebut.

Proses Analisis Sistem Informasi Geografi dalam penyusunan Peta Liputan lahan berikut ini saya kutip dari dari dokumen Daya Dukung Dan Daya Tampung  Lingkungan Hidup Ekoregion Sumatera  Berbasis Jasa Ekosistem yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bisa anda download pada tautan ini - download-

Penyusunan Peta Daya Dukung Lingkungan berbasis jasa Ekosistem di  ekoregion Sumatera dengan memanfaatkan sistem informasi geografis dilakukan dalam  beberapa tahapan, yaitu: (1) penyusunan peta ekoregion, yang berasal dari overlay peta  lereng dan ketinggian tempat DEM, informasi spasial tentang geomorfologi, dan  geologi, (2) penyusunan peta tutupan lahan yang berasal dari interpretasi visual citra  penginderaan jauh dengan sistem klasifikasi one map policy. Dua jenis data spasial  tersebut digabung dan dievaluasi dengan data atribut tentang sumbangan atau peran  ekoregion dan tutupan lahan terhadap nilai jasa ekosistem yang diperoleh nilai  kuantitatif (skor) dari tim panel pakar.

Masing-masing komponen ekoregion dan tutupan lahan tersebut memiliki nilai  koefisien tertentu dalam mempengaruhi jasa ekosistem (hasil matrik pairwise  comparation). Berdasarkan variasi nilai koefisien ekoregion dan tutupan lahan tersebut,  dilakukan analisis SIG untuk menentukan Koefisien Jasa Ekosistem (KJE).  

Setelah diperoleh koefisisen jasa ekosistem, tahap akhir pemetaan daya dukung  adalah pembuatan layout, yaitu proses untuk mengatur data yang digunakan sebagai  output, dan bagaimana data tersebut akan ditampilkan. Sistem informasi geografis (SIG)  dapat menampilkan berbagai macam informasi sebagai hasil akhir dari suatu operasi.  Hasil akhir yang dapat ditampilkan adalah dalam bentuk peta, tabel, dan grafis. Peta  daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasis jasa ekosistem ditampilkan  dalam lima bentuk klasifikasi secara ordinal, mulai dari sangat rendah, rendah, sedang,  tinggi, sangat tinggi. 
Contoh Peta-Prioritas-Ekosistem-Penting-Ekoregion-Sumatera

Matrik Perencanaan Lingkungan
Dalam Matrik Perencanaan Lingkungan menjelaskan dan menguraikan secara lengkap  Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terdiri tahapan berikut ini:
  1. Tahap Pra Kontruksi
  2. Tahap Kontruksi
  3. Tahap Operasi dan
  4. Tahap Pasca Operasi
Pada setiap tahapan diatas menilai dan mengkaji atas unsur sebagai berikut:
  • Dampak Lingkungan yang Dikelola
  • Sumber Dampak
  • Indikator/Parameter
  • Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Institusi Pengelolaan Lingkungan : Pelaksana, Pengawas, Penerima Pelaporan.
Contoh dokumen Matriks Perencanaan Lingkungan dapat di Download pada tautan berikut ini 

Demikian posting Mengenal RPPLH ini saya buat, semoga bisa bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan tentunya.

Salam  ^_^

Tidak ada komentar