Header Ads

ad

RENCANA POLA RUANG KAWASAN LINDUNG KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Pola Ruang merupakan suatu sistem peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang terdiri atas fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Pola ruang wilayah kabupaten Lombok Timur dikembangkan dengan sepenuhnya memperhatikan pola ruang wilayah yang ditetapkan dalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Nusa Tenggara Barat serta karakteristik wilayahnya.

Rencana Pengembangan Kawasan Lindung 
Klik Ini Untuk Melihat Peta Pola Ruang Kab. Lotim
Kawasan Lindung merupakan kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Penataan ruang yang sesuai atau berdasarkan dengan fungsi utama kawasan merupakan komponen dalam penataan ruang, dimana sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 menetapkan   jenis kawasan lindung sebagai berikut:

Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya 
Berfungsi sebagai kawasan resapan air yang terdiri atas beberapa kawasan diantaranya: 
  1. Kawasan hutan lindung Gunung Rinjani (RTK.1) seluas 27.319,67 hektar
  2. Kawasan hutan lindung Gong (RTK.8) seluas 33,60 hektar 
  3. Kawasan hutan lindung Petandakan (RTK.9) seluas 82,90 hektar
  4. Kawasan hutan lindung Kedatu (RTK.10) seluas 13,80 hektar
  5. Kawasan hutan lindung Rebanbela (RTK.11) seluas 8,50 hektar
  6. Kawasan Gili Lawang, Sulat dan Petagan (RTK 14) seluas 1.206,00 hektar; dan 
  7. Kawasan hutan lindung Sekaroh (RTK.15) seluas 2.834,20 hektar.
Kawasan Lindung Geologi
Sesuai dengan kondisi fisik wilayah Kabupaten Lombok Timur yang sebagian wilayahnya adalah pegunungan, dimana terdapat gunung berapi yang masih aktif yakni Gunung Rinjani, sejalan dengan itu Berdasarkan Peraturan Daerah yang tertuang dalam RTRW Kabupaten Lombok Timur No 2 Tahun 2012 menetapkan kawasan lindung geologi diantaranya: Kawasan rawan bencana alam geologi dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
  1. Kawasan rawan bencana alam geologi meliputi : (a). Kawasan rawasn letusan gunung berapi (b). Kawasan rawan gempa bumi (c). Kawasan rawan gerakan tanah (d). kawasan yang terletak di zona patahan aktif (e) Kawasan rawan Tsunami (e). Kawasan rawan abrasi dan (f). Kawasan bahaya gas beracun.
  2. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi: (a). Kawasan imbuhan mata air yang tersebar di sekuruh kabupaten dan (b). Sempadan mata air.
Kawasan Perlindungan Setempat
wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup beberapa kawasan diantaranya:
a. kawasan sempadan pantai mencakup sepanjang pantai di wilayah kabupaten;
b. kawasan sempadan sungai mencakup sepanjang sungai yang berada diseluruh kabupaten;
c. kawasan sempadan danau atau waduk mencakup danau atau waduk yang berada di kabupaten;
d. kawasan ruang terbuka hijau dan jalur hijau kabupaten

Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya
Sesuai dengan arahan dari Perda RTRW Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 menetapkan beberapa kawasan yang termasuk kedalam kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya diantaranya:
  1. Taman Nasional: Taman Nasional sebagaimana dimaksud pada Perda RTRW Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 tahun 2012 adalah Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani dengan luas 27.445 hektar yang merupakan kawasan pelestarian alam
  2. Kawasan Pantai Berhutan Bakau/Mangrove: berada di Kecamatan Sambelia, Kecamatan Keruak dan Kecamatan Jerowaru
  3. Kebun Raya: berada di kawasan Lemor dengan luas 131,20 hektar terdiri atas: (a). Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) seluas 82,90 hektar; dan (b). lahan pemerintah kabupaten dengan luas 48,30 hektar.
  4. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan berada di kawasan : (a).Kampung Tradisional Sasak yang terdapat di Kecamatan Sembalun dan Kecamatan Suela (b). Makam Selaparang di Kecamatan Suela (c). Makam Kenaot di Kecamatan Sakra. (d). Benda pusaka di Kecamatan Jerowaru; dan (e). Mesjid Tua Kotaraja Kecamatan Sikur.
  5. Taman Wisata Alam Laut
Kawasan Rawan Bencana Alam 
Kawasan rawan bencana alam sebagaimana tertuang dalam Perda RTRW Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012  terdiri atas :
  1. Kawasan rawan bencana angin topan berada di Kecamatan Keruak, Kecamatan Jerowaru dan Kecamatan Sambelia;
  2. Kawasan rawan bencana gelombang pasang berada di sepanjang kawasan pantai yang berada di Kecamatan Jerowaru, Kecamatan Keruak, Kecamatan Labuan Haji, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Sambalia:
  3. Kawasan rawan bencana banjir berada diseluruh daerah di sepanjang aliran sungai yang terdapat di kabupaten
  4. Kawasan rawan bencana kekeringan berada di Kecamatan Keruak, Kecamatan Jerowaru, sebagian Kecamatan Suela, Kecamatan Sakra Timur, sebagian Kecamatan Sikur, sebagian Kecamatan Labuhan Haji, sebagian Kecamatan Aikmel, sebagian Kecamatan Pringgabaya, Kecamatan Sambelia dan sekitarnya;
  5. Kawasan rawan abrasi pantai berada di sebagian Kecamatan Labuhan Haji, sebagian wilayah Kecamatan Keruak dan sebagian wilayah Kecamatan Jerowaru; dan
  6. Kawasan rawan kebakaran hutan berada di sebagian hutan di sekitar Gunung Rinjani, Gunung Nangi dan Hutan Sekaroh di Kecamatan Jerowaru. 
Kawasan Lindung LainnyaTaman Wisata Alam Laut (TWAL), sebagaimana tertuang dalam Perda RTRW Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012  terdiri dari:
  1. Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Gili Sulat, KKLD Gili Lawang, KKLD Gili Petagan; dan
  2. Kawasan suaka perairan Guoh Sandak di Teluk Jukung, suaka perairan Gili Rango Teluk Serewe, Suaka Perairan Sapah Kokok di Teluk Ekas, Suaka Perairan Taked Pedamekan di Sambelia, dan Suaka Perairan Pekat Belanting.
  3. Kawasan Konservasi Laut Daerah yang dapat ditingkatkan menjadi Kawasan Konservasi Perairan (KKP).




Tidak ada komentar