Header Ads

ad

PERAN PENTING RENCANA TATA RUANG WILAYAH DALAM MENGENDALIKAN PEMBANGUNAN

Tata Ruang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah pedoman Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari suatu wilayah, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. 

Dalam perkembangan pembangunan di Indonesia, RTRW atau yang lebih dikenal dengan Rencana Tata Ruang wilayah merupakan aturan pokok yang utama dalam pembangunan suatu daerah. Dimana
Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Bantaran Sungai Ciliwung
Jakarta
Rencana Tata Ruang Wilayah berperan penting dalam menentukan letak-letak dan pengaturan tata wilaya dalam suatu daerah. Akan tetapi kenyataan yang terjadi memberikan gambaran bahwa masih kurang pahmnya Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. RTRW dalam pengaplikasiannya Pemerintah Daerah lebih cenderung pada pembangunan skala besar, tetapi sering mengabaikan pembangunan skala kecil. Pembangunan skala besar memang sangat penting adanya, akan tetapi pembangunan skala kecillah sebenarnya yang paling berpengaruh disuatu wilayah karena mayoritas penduduk lebih kepada pembangunan skala kecil, dimana pertumbuhannya tidak teratur dan masih banyak yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang hal ini akan menyebabkan pembangunan di suatu daerah tidak terkontrol dan ketidakteraturan penataan wilayahnya. Kurangnya kontrol dari pemerintah terhadap pembangunan skala kecil sekarang telah menjadi fenomena dikalangan masyarakat, dimana karena kekurang pahamnya masyarakat tentang RTRW menyebabkan pembangunan suatu wilayah tidak teratur. 

Akibat dari pemanfaatan ruang yang tidak terkontrol seperti yang terjadi di kawasan bantaran sungai ciliwung di DKI Jakarta, hal ini jelas akan berdampak fatal bagi banyak sektor wilayah, salah satunya adalah bencana banjir, hal ini terjadi karena Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun kawasan sempadan sungai yang semestinya tidak boleh dimanfaatkan sebagai lahan terbangun malah salah dimanfaatkan oleh masyarakat, sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Klik Link Ini untuk melihat Peraturan diatas.

Rencana Tata Ruang sudah jelas mencakup semua unsur pembangunan wilayah baik dari bawah sampai atas, dalam arti baik itu pembangunan sekala kecil ataupun sekala besar. Peraturan sudah jelas memuat segala unsur untuk menata, mengendalikan dan mengawasi pembangunan-pembangunan di suatu wilayah dan langkah selanjutnya adalah meningkatkan peran Rencana Tata Ruang Wilayah dalam pengambilan keputusan, baik itu dalam hal pemberian ijin pemanfaatan lahan, mengendalikan pemanfaatan lahan serta mengawasi pertumbuhan pembangunan di suatu wilayah.




Tidak ada komentar