Header Ads

ad

RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN LINDUNG DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Pola ruang wilayah kabupaten Lombok Tengah merupakan gambaran tentang pemanfaatan ruang wilayahnya, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya yang belum ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi. Pola ruang wilayah kabupaten Lombok Tengah dikembangkan dengan sepenuhnya memperhatikan pola ruang wilayah yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi serta karakteristik wilayahnya.

RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN LINDUNG
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan merupakan komponen dalam penataan ruang baik yang dilakukan berdasarkan wilayah administratif, kegiatan kawasan, maupun nilai strategis kawasan. Jenis  kawasan lindung yang ada di Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengan Tahun 2011 - 2031 antara lain : (1). Kawasan hutan lindung; (2). Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya meliputi kawasan resapan air. (3). Kawasan perlindungan setempat; (4). Kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya; dan (5). Kawasan rawan bencana alam.
KAWASAN HUTAN LINDUNG
Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna pengaturan tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah. Hutan lindung merupakan kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna pembangunan berkelanjutan. Kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai lokasi hutan lindung dan memperkirakan kebutuhan pembangunan di masa datang, maka kawasan hutan lindung di Kabupaten Lombok Tengah tersebar di empat kawasan dengan luas kawasan hutan lindung sebesar 9.596.85 Ha yang terdiri dari :
  1. Kelompok Hutan Gunung Rinjani (RTK.1) seluas 8.082,41 (delapan ribu delapan puluh dua koma empat puluh satu) hektar di Kecamatan Batukliang Utara dan Pringgarata.
  2. Kelompok Hutan Mareje Bonga (RTK.13) seluas 727,44 (tujuh ratus dua puluh tujuh koma empat puluh empat) hektar di Kecamatan Pujut dan Praya Barat Daya
  3. Kelompok Hutan Gunung Pepe (RTK.13) seluas kurang lebih 404 (empat ratus empat) hektar di Kecamatan Pujut; dan
  4. Kelompok Hutan Pelangan (RTK.7) seluas 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) hektar di Kecamatan Praya Barat Daya.
KAWASAN YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KAWASAN BAWAHANNYA
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan dibawahnya, dalam hal ini sesuai dengan arahan dari RTRW Kabupaten Lombok Tengah meliputi kawasan resapan air yang secara khusus diarahkan pada kawasan Gunung Rinjani dan sekitarnya.

KAWASAN PERLINDUNGAN SETEMPAT
Dalam hal ini kawasan perlindungan setempat meliputi: kawasan sempadan pantai, kawasan sempadan sungai, kawasan sekitar waduk, kawasan sekitar mata air dan kawasan perlindungan setempat lainnya.

Kawasan Sempadan Pantai
Kawasan Sempadan Pantai membentang dari timur ke barat mulai dari Pantai Ujung Kelor di Teluk Awang yang berbatasan dengan Lombok Timur sampai Pantai Pengantap di Lombok Barat yang meliputi : Pantai Teluk Awang di Kecamatan Praya Timur, Pantai Teluk Bumbang, Pantai Gerupuk, Pantai Aan, Pantai Bunut, Pantai Seger, Pantai Mawun, di Kecamatan Pujut; Pantai Selong Belanak, Pantai Tomang-Omang, Pantai Tampah, Pantai Mawi, dan Pantai Rowok Pantai Serangan di Kecamatan Praya Barat; dan Pantai Torok Aik Belek di Kecamatan Praya Barat Daya sepanjang tepian pantai sejauh 35-250 (tiga puluh lima sampai dengan dua ratus lima puluh) meter dari titik pasang tertinggi secara proporsional sesuai dengan bentuk, letak, kebutuhan ekonomi dan budaya dan kondisi fisik pantai.

Kawasan Sempadan Sungai
Sesuai dengan arahan dari RTRW Kabupaten Lombok Tengan tahun2011 - 2031 Kawasan sempadan sungai diarahkan pada sungai yang terdapat di Kabupaten, dimana kawasan sempadan sugai meliputi:
  1. Sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan ditetapkan minimal 5 (lima) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul;
  2. Sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditetapkan minimal 3 (tiga) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul;
  3. Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan meliputi: (a)Pada sungai besar (sungai yang mempunyai daerah pengaliran sungai seluas 500 (lima ratus) km² atau lebih ) minimal 100 (seratus) meter dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan. (b)Pada sungai kecil (yaitu sungai yang mempunyai daerah pengaliran sungai seluas kurang dari 500 (lima ratus) km2) minimal 50 (lima puluh) meter dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan.
  4. Sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan meliputi : (a) Pada sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih dari 2 (dua) meter, garis sempadan sungai minimal 10 (sepuluh) meter dihintung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan. (b) Pada sungai yang mempunyai kedalaman lebih dari 2 (dua) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter, garis sempadan sungai ditetapkan minimal 15 (lima belas) meter dihintung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan. (c) Pada sungai yang mempunyai kedalaman lebih dari 20 (dua puluh) meter, garis sempadan sungai ditetapkan minimal 30 (tiga puluh) meter dihintung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan.
  5. Penetapan garis sempadan sungai pada sungai besar tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan dilakukan ruas per ruas dengan mempertimbangkan luas daerah pengaliran sungai pada ruas yang bersangkutan;
  6. Garis sempadan sungai tidak bertanggul yang berbatasan dengan jalan adalah tepi bahu jalan yang bersangkutan, dengan kontruksi dan penggunaan jalan harus menjamin bagi kelestarian dan keamanan sungai serta bangunan sungai.
  7. Untuk sungai yang terpengaruh pasang surut air laut, garis sempadan ditetapkan minimal 100 (seratus) meter dari tepi sungai dan berfungsi sebagai jalur hijau.
Kawasan Sekitar Waduk 
Waduk atau danau mencakup Waduk Batujai yang berlokasi di sebagian Kecamatan Praya, Praya Tengah dan Praya Barat serta Waduk Pengga yang terdapat di Kecamatan Praya Barat Daya.

Kawasan Sekitar Mata Air
Untuk kawasan sekitar mata air yang berjumlah di 121 mata air dan tersebar di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, dimana arahan dari RTRW Kabupaten Lombok Tengah untuk kawasan sekitar mata air adalah 200 meter di sekitar mata air.

Kawasan perlindungan setempat lainnya 
Diarahkan pada ruas jalan yang menghubungkan Sulin-Bandara Internasional Lombok (BIL) yaitu :
1. Ruas jalan no. 032 Sp. Penujak-Tanak Awu; dan
2. Ruas jalan no. 037 Sulin-Sp. Penujak 

KAWASAN PELESTARIAN ALAM DAN CAGAR BUDAYA
Sebagaimana dimaksud pada Rencana Tata Ruang Kabupaten Lombok Tengan yaitu kawasan pelestarian alam dan cagar budaya terdiri dari beberapa kawasan meliputi:
  1. Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) yang terdapat di Kabupaten seluas 3080,69 (tiga ribu delapan puluh koma enam puluh sembilan) hektar yang terdiri dari: (1). Kelompok TWA Tanjung Tampa dengan luas 931,40 (sembilan ratus tiga puluh satu koma empat puluh) hektar yang meliputi hutan Gunung Meresek (RTK.18) seluas 62,70 (enam puluh dua koma tujuh puluh) hektar, Hutan Pantai Terawas (RTK.19) seluas 35,90 (tiga puluh lima koma sembilan puluh) hektar, Gunung Glepak Balen Kenculit (RTK.20) seluas 149,20 (seratus empat puluh sembilan koma dua puluh) hektar, Gunung Margejek (RTK.21) seluas 87 (delapan puluh tujuh) hektar di Kecamatan Praya Barat, Gunung Pengolon (RTK.22) seluas 132,60 (seratus tiga puluh dua koma enam puluh) hektar, dan Gunung Prabu Dundang (RTK.23) seluas 464 (empat ratus enam puluh empat) hektar di Kecamatan Pujut; dan (2). TWA Gunung Tunak meliputi kelompok hutan Gunung Tunak (RTK.24) seluas 1.217,89 (seribu dua ratus tujuh belas koma delapan puluh sembilan) hektar.
  2. Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) terdapat pada kelompok hutan gunung rinjani (RTK.1) seluas 329.29 (tiga ratus dua puluh sembilan koma dua puluh sembilan) hektar
  3. Kawasan Taman Nasional meliputi kawasan Gunung Rinjani (RTK.1) seluas 3.675 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima) hektar yang terletak di Kecamatan Batukliang Utara dan Kecamatan Kopang;
  4. Cagar budaya dan ilmu pengetahuan yang terdapat di Kabupaten Lombok Tengah meliputi: (1). Makam Serewe, Makam Rangga Tapon, dan Makam Pejanggik di Kecamatan Praya Tengah; Makam Nyatoq, Makam Baloq Tui, Makam Betare Guru, Makam Tirangge, Makam Kayangan, Makam Sile Dendeng, dan Makam Sempane di Kecamatan Pujut; Makam Bila Tawah, Makam Langko, dan Makam Patih Raja Langko di Kecamatan Janapria; Makam Ketaq (Datok Lopan), Makam Istana, dan Makam Subaikah/Sumbik di Kecamatan Kopang; Makam Datu Benue di Kecamatan Batukliang; Makam Embung Puntiq, Kemalik Lebe Sane, Kemalik Dusun Matek Maling dan Makam Raja Marong di Kecamatan Praya Timur; Makam Lamak Sura, Makam Tuan Guru Bangkol, Makam Tuan Guru Makmun dan Makam Tiwu Asem di Kecamatan Praya; Makam Peresak, Makam Sekunyit dan Makam Semelong di Kecamatan Praya Barat; Makam Raden Mustira, Makam Merebat, Makam datu kerekok, Makam Keliang, dan Makam Salam di Kecamatan Praya Barat Daya. (2). Situs Batu Rijang, dan Situs Gunung Sawung di Kecamatan Praya Barat; Situs Gua Saong, dan Situs Goang Gue di Kecamatan Praya Barat Daya; Situs Gua Saong Batu di Kecamatan Pujut, Situs Memelak di Kecamatan Praya; (3). Masjid Jami’ Praya di Kecamatan Praya; Masjid Kuno Gunung Pujut dan Masjid Kuno Rambitan di Kecamatan Pujut; (4). Dusun Tradisional Sade dan Dusun Tradisional Nde di Kecamatan Pujut, dan; (5). Kawasan perkantoran antara Masjid Jami’ Praya dan Rumah Jabatan Bupati. 
  5. Kawasan Konservasi Perairan meliputi: (1). kawasan konservasi laut daerah (KLD) diarahkan di Teluk Bumbang Kecamatan Pujut; dan (2). kawasan mangrove terletak di Kecamatan Praya Timur meliputi Desa Bilelando dan Kidang, Kecamatan Pujut meliputi Desa mertak dan 
    Sengkol, serta Kecamatan Praya Barat di Desa Selong Belanak . 
KAWASAN RAWAN BENCANA ALAM

Kawasan rawan bencana di Kabupaten Lombok Tengah terjadi di beberpa lokasi yang meiliputi :(a). kawasan rawan bencana gunung berapi di Kecamatan Batukliang dan Kecamatan Kopang; (b). Kawasan rawan banjir meliputi kawasan sekitar sungai besar melewati Kecamatan Batukliang (c). Kawasan rawan gempa bumi mencakup seluruh wilayah kecamatan; (d). Kawasan rawan gerakan tanah dan longsor mencakup Kecamatan Batukliang Utara, Kecamatan Jonggat, Kecamatan Praya Barat Daya, Kecamatan Praya Barat, Kecamatan Pujut, Kecamatan Pringgarata dan Kecamatan Kopang; dan (e). Kawasan rawan gelombang pasang mencakup daerah sepanjang pesisir pantai selatan Pulau Lombok yang ada di wilayah Kabupaten yaitu Kecamatan Praya Barat Daya, Praya Barat, Pujut dan Praya Timur.

Tidak ada komentar