Header Ads

ad

TANTANGAN TATA RUANG KABUPATEN LOMBOK UTARA

Kabupaten Lombok Utara atau biasa disingkat KLU terbentuk pada tahun 2008 sebagai hasil dari pemekaran Kabupaten Lombok Barat. KLU ditetapkan berdasarkan pada Undang - Undang No. 26 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat. secara umum Kabupaten ini masih terdengar asing, namun jika disebutkan di KLU terdapat tiga Gili : Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air, maka dunia wisata Nasional maupun Internasional akan mengetahuinya. 

Kawasan TIGA GILI Lombok Utara
Sudah bukan rahasia lagi bahwa wilayah Kabupaten Lombok Utara merupakan lokasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan, terutama wisata bahari salah satunya kawasan Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air). Akan tetapi hal itu menjadi tantangan besar bagi Pemerintah dan masyarakat dalam mengatur dan mengendalikan pemanfaatan ruang wilayahnya. selain itu juga KLU sebagai daerah baru hasil pemekaran terlihat dan terasa masih gamang dalam pengelolaan wilayahnya, bahwasanya terdapat kawasan - kawasan pantai telah menjadi kapling - kapling kepemilikan lahan oleh investor, termasuk investor asing. kawasan pantai telah terkonsensi investor sedemikian rupa sejak masih menjadi bagian wilayah Kabupaten Lombok Barat. Selain itu juga berdasarkan hasil Audit Pemanfaatan Ruang Berbasis Sistem Informasi Geografis yang dilakukan PPNS Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2015, terdapat temuan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan pantai di Kecamatan Pemenang, dimana kawasan sempadan pantai, diarahkan pada kawasan sepanjang tepian pantai sejauh antara 30 - 250 Meter dari garis pasang tertinggi secara proporsional sesuai dengan bentuk, letak dan kondisi fisik pantai.

          Pariwisata di Kabupaten Lombok Utara sudah semakin menggeliat, seiring semakin populernya kawasan Tiga Gili di mata wisatawan baik wisatawan domestik maupun mancanegara. akan tetapi seiring dengan semakin berkembangnya kawasan pariwisata tersebut juga dibarengi tantangan besar bagi Pemerintah Daerah (PEMDA) KLU, terhadap pengendalian Tata Ruang Wilayahnya, dimana harus dibentengi dengan Rencana Tata Ruang yang baik guna mengendalikan kemungkinan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsinya atau penyalahgunaan pemanfaatan ruang. 

Tidak ada komentar