Header Ads

ad

PERMASALAHAN DAN SOLUSI TATA RUANG INDONESIA

Kasus Pelanggaran Tata Ruang
Semakin tingginya frekuensi terjadinya pelanggaran tata ruang di Indonesia yang seringkali juga mengakibatkan terjadinya bencana di Indonesia dan menurunnya daya dukung lingkungan merupakan hasil dari perubahan ekosistem akibat dari penyimpangan tata ruang.
Melihat kecenderungan pelanggaran tata ruang di Indonesia lebih disebabkan oleh beberapa persoalan diantaranya: yang pertama adalah penggunan lahan, sudah bukan rahasia lagi bahwa pada sektor penggunaan lahan adalah sektor pelanggaran yang paling banyak terjadi di Indonesia, kedua kualitas ruang karena ekslusivitas permukiman, dan ketiga kesenjangan pembangunan antar wilayah.

Beberapa persoalan terkait tata ruang yang menjadi konsen adalah permasalahan koversi penggunaan lahan, kedua, menurunnya kualitas ruang karena eksklusifitas permukiman, kemudian kesenjangan pembangunan kawasan antar wilayah.

Undang  - Udang
Sedangkan solusi untuk mengatasi isu permasalahan tersebut, yaitu dengan mengacu pada UU No. 26/2007 mengenai Penataan Ruang. Pertama, rencana detail tata ruang sebagai konsep pembangunan berbasis rencana, dimana hal itu sebagai cara untuk memeriksa pelanggaran pemanfaatan tata ruang serta sebagai dasar penegakan sanksi dan hukum. sebagai contoh hak penarikan kepemilikan tanah, penghancuran gedung, dan lainnya.
Selain itu juga dengan pemberian sangsi merupakan solusi untuk menangani para pelanggar tata ruang. Dengan Undang-undang  Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang akan ada sangsi bagi siapapun (termasuk pemerintah) yang melanggar penggunaan lahan dan bangunan yang sudah ditetapkan di RTRW Kota. Ada 3 bentuk sangsi yaitu sangsi adiministrasi (termuat di Pasal 62 sampai 64), sangsi perdata (Pasal 66, 67, dan 75) dan sangsi pidana (Pasal 69 sampai 74).

Sangsi administratif meliputi peringatan tertulis, denda administratif sampai penutupan kegiatan dan pembongkaran bangunan. Sedangkan sangsi perdata antara lain memberi ganti rugi setelah diputuskan oleh pengadilan Dan sangsi pidana berupa hukuman kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Sangsi tersebut sekali lagi bisa dikenakan kepada masyarakat maupun pejabat pemerintah sebagai personal dan pemerintah sebagai lembaga.


Tidak ada komentar