PETA DESA PERCEPAT PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PEDESAAN
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Foto Desa |
Desa memiliki batas wilayah, karena dasar inilah yang mendukung terbentuknya Peta Desa, dimana Peta Desa akan menjadi acuan percepatan pembangunan Desa dan kawasan Pedesaan. Pembangunan Desa menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah yang terkandung dalam Nawa Cita. Untuk merancang kebijakan pembangunan Desa, pemetaan wilayah merupakan salah satu aspek yang diperlukan. Namun, belum semua wilayah di Indonesia terpetakan dengan baik.
Peluncuran Peta Desa Oleh Menteri Desa PDTT |
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar menyatakan Peta Desa natinya, akan dijadikan sebagai acuan dalam percepatan pembangunan di Desa dan Kawasan Pedesaan, ujar Pak Menteri Marwan Jafar dalam peluncuran Peta Desa di Jakarta Selasa (16/2).
Dasar pertimbangan berbagai kebijakan nasional maupun daerah. Ini akan mendukung rencana pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan.
Salah satu hal penting yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan adalah tersedianya informasi geospasial. dimana informasi geospasial yang dimaksud adalah Peta Desa yang di dalamnya mencakup penetapan dan penegasan batas Desa maupun Kelurahan, merupkan cikal bakal bagi penetapan batas daerah dan menjadi awal pembangunan Indonesia, ujar Pak Menteri Desa PDTT.
Pembuatan Peta Desa dalam skala besar tersebut, adalah bentuk kerjasama dari Kementrian Desa PDTT dan Badan Informasi Geospasial (BIG). pada tahap awal, pembuatan peta Desa tersebut dilakukan di 5000 Desa tertinggal dan 2000 Desa Mandiri. Sumber Kementrian Desa PDTT.
Sasaran Pembangunan adalah berkurangnya jumlah Desa tertinggal sedikitnya 5000 Desa, dan akan meningkatkan jumlah Desa Mandiri sedikitnya 2000 Desa. dengan harapan pembuatan Peta Desa akan mempercepat target diatas, papar Pak Menteri Desa PDTT.
Pentingya partisipasi masyrakat Desa juga sebagai penggerak utama pembangunan Desa, "Dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa diberi kewenangan bukan sebagai objek pembangunan, akan tetapi sebagai subjek dari pembangunan. dengan Pendekatan Bottom Up, partisipatif. Maka masyarakat Desa diberi kewenangan untuk mengatur Desanya sendir sebagai Self-governing community dengan berkolaborasi dengan pemerintah diatasnya.
Post a Comment