Header Ads

ad

MENATA KOTA MELALUI RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR)

Nuansa GIS Konsultan - Bagi para pembaca, mari kita arahkan perhatian terhadap isu tata ruang yang berkembang disekitar kita. akan ada pembangunan apa? akan merugikan atau tidak? mengapa banyak bangunan disegel dan digusur? apa penyebab macet yang bertambah parah? berikut penulis ingin sharing tentang RDTR.

Tata Ruang
RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) merupakan rencana yang secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten/Kota yang dilengkapai dengan peraturan zonasi yanag secara detail mengatur tata ruang suatu kawasan. sebagaimana ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggraan Penataan Ruang, bahwa setiap Rencana Tata Ruang Wilayah atau biasa disingkat RTRW Kabupaten/Kota harus menetapkan bagian dari wilayahnya yang perlu disusun RDTR-nya. Dimana bagian dari wilayah yang akan disusun RDTRnya merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis Kabupaten/Kota itu sendiri.

Status yang akan dihasilkan dari RDTR adalah Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu pembahasannya harus lebih rinci dan pasti, sehingga mudah dalam implementasinya, selain itu juga RDTR juga harus memuat masukan dari masyarakat mengenai alokasi ruang apa yang dibutuhkan bagi kegiatan mastarakat. hal ini untuk mewujudkan kesepahaman anatara masayarakat dengan pemerintah. Selain itu juga sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Peraturan Menteri pekerjaan Umum tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, bahwa RDTR memuat beberapa instrumen tat ruang diantaranya
  1. Tujuan penataan ruang bagian wilayah perencanaan
  2. Rencana pola ruang
  3. Rencana jaringan prasarana
  4. Penetapan sub bagian wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya
  5. Ketentuan pemanfaatan ruang dan
  6. Peraturan zonasi 
Apa yang terjadi jika pemanfaatan  ruang  dilaksanakan tanpa adanya pengendalian sesuai perencanaan. Misalnya kawasan industri  berdekatan dengan permukiman penduduk, pusat perbelanjaan berdiri megah di tengah permukiman, perkantoran pemerintah berseberangan dengan mall. Banyak hal negatif yang muncul. Kekacauan, kekumuhan, tidak tertatanya bangunan, tiadanya estetika dan kesemrawutan wajah kota serta dampak negatif lainnya bagi lingkungan. Semua ini berakibat sulitnya dalam penataan jaringan utilitas, penyediaan fasilitas publik, dampak negatif bagi kondisi sosial, mencoloknya kesenjangan ekonomi antar lapisan masyarakat , biaya yang tinggi untuk penyelesaian masalah lingkungan dan berbagai hal negatif lainnya.

Tentunya untuk mencegah berbagai hal negatif tersebut diatas, perlu adanya pengendalian pemanfaatan ruang agar pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan ruang yang telah dibuat, dimana yang terkandung dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). yang meliputi beberapa instrumen pengendalian diantaranya: (a). Peraturan Zonasi (b). Acuan Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang (c). Insentif dan Disinsentif dan (d). Pengenaan Saknsi bagi pelanggar tata ruang.

Tidak ada komentar