Header Ads

ad

PENGATURAN RUANG TERBUKA HIJAU MENJAMIN KESEIMBANAGAN KOTA

Masalah tata ruang di negeri kita hingga kini selalu menjadi isu strategis. Pengaturan tata ruang yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dalam kebijakan Pemerintah. padahal peraturan beserta kebijakan sudah dicanagkan oleh pemerintah yang salah satunya tertuang dalam Undang - Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan RuangKlik ini untuk melihat UU No. 26 Tahun 2007

Pentingya Pengaturan Ruang Terbuka Hijau
Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka hijau merupakan area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan dengan luasan minimal 30 % dari luas wilayah. Selain itu juga pengaturan RTH dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang untuk kawasan maupun area diantaranya:

  • Kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis; 
  • Kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi; 
  • Area pengembangan keanekaragaman hayati; 
  • Area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan; 
  • Tempat rekreasi dan olahraga masyarakat; 
  • Tempat pemakaman umum; 
  • Pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan; 
  • Pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis; 
  • Penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria Pemanfaatannya; 
  • Area mitigasi/evakuasi bencana; dan 
  • Ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.

Kedudukan Penyediaan dan Pemanfaatan RTH dalam Rencana Tata Ruang Wilayah 
Penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Berdasarkan wilayah administrasinya, penataan ruang terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau selain dimuat dalam RTRW Kota, RDTR Kota, atau RTR Kawasan Strategis Kota, juga dimuat dalam RTR Kawasan Perkotaan yang merupakan rencana rinci tata ruang wilayah Kabupaten. 


Kedudukan Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH dalam Rencana Tata Ruang Wilayah 
PEDOMAN KRITERIA TEKNIS

Tidak ada komentar