PENGATURAN RUANG TERBUKA HIJAU MENJAMIN KESEIMBANAGAN KOTA
Masalah tata ruang di negeri kita hingga kini selalu menjadi isu strategis. Pengaturan tata ruang yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dalam kebijakan Pemerintah. padahal peraturan beserta kebijakan sudah dicanagkan oleh pemerintah yang salah satunya tertuang dalam Undang - Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Klik ini untuk melihat UU No. 26 Tahun 2007
Pentingya Pengaturan Ruang Terbuka Hijau
Ruang Terbuka Hijau |
Kedudukan Penyediaan dan Pemanfaatan RTH dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Berdasarkan wilayah administrasinya, penataan ruang terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau selain dimuat dalam RTRW Kota, RDTR Kota, atau RTR Kawasan Strategis Kota, juga dimuat dalam RTR Kawasan Perkotaan yang merupakan rencana rinci tata ruang wilayah Kabupaten.
Kedudukan Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH dalam Rencana Tata Ruang Wilayah |
Post a Comment