Header Ads

ad

PENGELOLAAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL (KSN)

Kawasan Strategis Nasional atau biasa disingkat KSN merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Sumber Foto: Direktorat Jenderal Tata Ruang
 Kementrian Agraria & Tata Ruang
Sesuai dengan berbagai kepentingan diatas mengenai KSN, untuk memenuhi pengetahuan teman-teman tentang pengelolaan KSN, maka dalam kesempatan ini penulis akan berbagi berita mengenai pengelolaan KSN sesuai dengan info meeting yang dilakukan direktorat Perencanaan Tata Ruang dan Direktorat Pemanfaatan Ruang serta Ditjen Tata Ruang yang diadakan di Grand Inna Kuta, Bali pada hari rabu 16 maret hingga jum'at 18 maret tahun 2016. Selain itu juga acara ini dihadiri oleh Kasatker (Kepala Satuan Kerja) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari 31 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Tata Ruang Provinsi di Indonesia serta dibuka oleh Dr. Ir. Budi Situmorang, MURP selaku PLH. Direktur Jenderal Tata Ruang.

Meeting yang dilakukan tentang Pengelolaan KSN tahun ini difokuskan pada percepatan penyelesaian status Raperpres KSN, menurut berita dari Direktorat Jenderal Tata Ruang diantaranya Kawasan Perkotaan Cakban (Cekungan Bandung) dan Kawasan Perkotaan Kedungsepur (Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, Purwodadi). Dr. Ir. Budi Situmorang  menjelaskan bahwa Instansi pusat akan akan memfasilitasi SKPD dalam penyelesaian Raperpres jika SKPD mau melaksanakan penyelesaian status Raperpres KSN dengan cepat " terang Budi. Jika tidak, maka dana dekonsentrasi akan ditarik oleh instansi pusat.

Sumber Foto: Direktorat Jenderal Tata Ruang
 Kementrian Agraria & Tata Ruang
Menurut berita dari Direktorat Jenderal Tata Ruang “Beberapa KSN yang telah selesai menjadi Perpres antara lain Kawasan Borobudur, Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, Kawasan Perkotaan Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo), Kawasan BBK (Batam, Bintan, Karimun), Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi, Puncak, Ciganjur), Kawasan Perkotaan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan), Kawasan Perkotaan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar), dan lima KSN perbatasan (Perbatasan darat di Papua, Perbatasan laut di Maluku Utara dan Papua Barat, Perbatasan laut di Maluku, Perbatasan darat di Kalimantan dan Perbatasan darat di Nusa Tenggara Timur). Bagaimana yang lain? Jangan sampai capaian penyelesaian Raperpres KSN tertinggal. KSN yang diharapkan cepat untuk menjadi Perpres adalah Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat” tambah Budi. Budi menerangkan bahwa meskipun Kemenhumkan akan banjir pekerjaan dan membatasi hanya empat Perpres yang dapat dikeluarkan dalam setahun akan tetapi hal tersebut seharusnya tidak menghambat kinerja dalam menyusun Raperpres.

Di akhir pembukaannya, Budi menegaskan bahwa percepatan penyelesaian Raperpres KSN menjadi prioritas tahun ini. Jika kinerja masing-masing SKPD tidak memuaskan maka dana dekonsentrasi akan dikurangi, begitu juga sebaliknya jika kinerja masing-masing SKPD memuaskan maka dana dekonsentrasi akan ditambah. (Sumber berita : Direktorat Jenderal Tata Ruang)

Tidak ada komentar