Header Ads

ad

PELANGGARAN TATA RUANG BERAKIBAT BENCANA

Deskripsi Poster Stop Pelanggaran Tata Ruang
Pembangunan tanpa memperhatikan kaidah Tata Ruang baik itu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten /Kota (RTRWK), adalah salah satu sumber terjadinya bencana.

Pembangunan yang tidak sesuai RTRW akan berdampak munculnya bencana, seperti banjir, tanah longsor, serta penurunan kualitas lingkungan penduduk terutama di perkotaan merupakan dampak dari ketidak-sesuaian antara rencana dengan implementasi. berbagai tata ruang yang sering dilanggar, seperti sempadan sungai, ruang terbuka hijau (RTH), selain itu juga sering terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman serta pembalakan yang tidak terkendali.

Semakin seringnya frekuensi terjadinya bencana di Indonesia dan menurunnya daya dukung lingkungan merupakan hasil dari perubahan ekosistem akibat dari penyimpangan tat ruang, kondisi ini terjadi karena pembangunan yang tidak di dasarkan pada rencana tata ruang wilayah tetapi berdasarkan kepentingan pemilik modal tanpa memperhatikan aspek lingkungan. Kota - kota besar dengan kerawanan tinggi diantaranya Jakarta, Medan, Semarang, Makassar, Bandung, dan Solo. Frekuensi bencana di kota besar terus meningkat. daya dukung kota melampui kapasitas jumlah penduduk mengubah ekosistem.

Dalam penertiban pelanggaran tata ruang juga bisa melibatkan masyarakat dalam bentuk pengendalian pemanfaatan ruang yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain, memberi masukan terkait arahan atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif, dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.

Masyarakat juga bisa melaporkan ke instansi atau pejabat yang berwenang ketika menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. masyarakat juga dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenag terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Pengendalian juga diperlukan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, nyaman, aman, produktif, dan berkelanjutann Dengan demikian bisa sebagai alat pengontrol pemanfaatan ruang agar sinkron antar sektor dan wilayah. Selain itu, juga agar bisa mewujudkan pemanfaatan ruang yang konsisten dengan rencana tata ruang yang telah ditentukan.

Tidak ada komentar