Header Ads

ad

DILEMA RENCANA PEMBANGUNAN PLTGU LOMBOK PEAKER MATARAM

Lokasi Pembangunan PLTGU Lombok Peaker
MATARAM – Rencana pembangunan Proyek Listrik Tenaga Gas dan Uap atau disingkat dengan PLTGU Lombok Peaker oleh PT. PLN ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik untuk wilayah Kota Mataram dan sekitarnya, hal ini dirasa sangat penting mengingat sering terjadinya pemadaman listrik di wilayah Kota Mataram dan sekitarnya. Akan tetapi rencana pembangunan PLTGU Lombok Peaker tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram, dimana lokasi rencana pembangunan PLTGU Lombok Peaker tersebut merupakan kawasan yang diperuntukkan untuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebagaimana dimuat dalam Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram.
          Peraturan daerah (perda) mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kota Mataram Provinsi NTB terjadi ketidak sinkronan dengan lokasi pembangunan PLTGU Lombok Peaker yang rencananya memiliki kapasitas 150 MW, dalam kasus ini arahan dari RTRW Kota Mataram pada lokasi tersebut sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) akan tetapi dari pihak Bappeda Kota Mataram berpendapat seperti dimuat dalam keteranagan rekomendasi No. 174.f/Bpd.Kt/IV/2015 menyebutkan bahwa "Kondisi eksisting serta luas areal yang direncanakan PT. PLN akan dibangun PLTGU Lombok Peaker secara proporsional masih relatif kecil dari total luasan kawasan RTH pada rencana pola ruang Kota Mataram.

           Mengacu pada Perda No. 12 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Mataram terdapat pada pasal 28 tentang Rencana Pola Ruang Kota Mataran Menyebutkan bahwa lokasi pembangunan PLTGU Lombok Peaker tersebut berada pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan dibawahnya, yakni sebagai kawasan RTH, yang berarti bahwa kawasan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan pembangunan PLTGU, hanya boleh di manfaatkan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau. Selain tu juga pembangunan PLTGU Lombok Peaker yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Karang Permai Kecamatan Sekarbela juga mendapat penolakan dari warga dimana, puluhan warga meminta pemerintah segera memberhentikan proyek tersebut karena mereka menilai melanggar Perda dan hanya menggangu kehidupan jangka panjang penduduk di sekitar lokasi PLTGU.
        Menyikapi permasalahan tersebut Pemerintah Pusat dan dan Pemerintah Daerah melakukan kunjungan lokasi pembangunan PLTGU Lombok Peaker  pada tanggal 13 oktober tahun 2015 lalu oleh Tim Teknis BKPRN bersama dengan Pemerintah Provinsi NTB,  tidak hanya sampai disitu menindaklanjuti hasil tinjauan lokasi tersebut Pemerintah Pusat dalam hal ini dihadiri oleh Kementrian ATR, dit. TRP Bappenas, Kemendagri, Kementrian ESDM, Bappeda Provinsi NTB, Bappeda Kota Mataram, dan PT PLN Kantor Pusat melakukan rapat terkait lahan pembangunan Proyek Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Lombok Peaker 150 MW.
         Rapat Koordinasi diatas sebagaimana dimuat dalam berita seputar kegiatan Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) menghasilkan keputusan bahwa Pemerintah Kota Mataram diminta untuk segera mengaomodir kegiatan pembangunan PLTGU dan tetap memenuhi RTH minimal 30% dari luas wilayahnya. Menanggapi poin rapat diatas yang menyebutkan Pemerintah Kota Mataram untuk segera mengakomodir pembangunan PLTGU tersebut, Bappeda Kota Mataram dan Bappeda Provinsi NTB lebih cenderung untuk mempertahankan lokasi tersebut sebagai RTH sesuai dengan arahan pada Perda No. 12 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Mataram. Kesimpulannya bahwa Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Mataram tidak dapat melanjutkan hasil kesepakatan BKPRN dan tetap mempertahankan lokasi tersebut sebagai  kawasan RTH. adapun usulan dari Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Mataram meliputi 1) Memasukan pembangunan PLTGU Lombok Peaker kedalam proses peninjauan kembali dan revisi RTRW Kota Mataram tahun 2016 atau 2) mengubah lokasi pembangunan Lombok Peaker.

Tidak ada komentar