Header Ads

ad

REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA UTAMAKAN KEPENTINGAN PUBLIK

Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Nuansa GIS Konsultan - Kisruh Reklamasi pantai utara Jakarta sudah sangat merajalela di tanah air, dengan dijadikannya politikus partai Gerindara M. Sanusi dan Presedir PT. Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja sebagai tersangka oleh KPK.

Pengambilan kebijakan publik yang tertutup menjadi sumber dari kekisruhan reklamasi dan kawasan pantai utara Jakarta. sebagaimana disampaikan oleh ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono, menuturkan kasus penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi oleh KPK membongkar model pengambilan kebijakan yang tertutup yang dijalankan oleh elite Pemprov DKI sejak Orde Baru hingga saat ini, pengambilan kebijakan yang tertutup menjadi sumber kekisruhan reklamasi dan tata ruang kawasan pantai utara Jakarta.

Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) DKI Jakarta tuty Kusumawati mengklaim peta tata ruang proyek reklamasi pantai utara Jakarta dirumuskan dengan mengutamakan kepentingan publik.

"Kalau ditotal dengan luasan pulau, tidak kurang dari 50-55 persen wilayah di masing-masing pulau itu tersedia untuk masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2016).

Sekitar 50 persen wilayah yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat itu meliputi 20 persen ruang terbuka hijau (RTH) dan 5 persen ruang terbuka biru (RTB) atau danau dan daerah resapan air.

Kemudian, 5 persen untuk fasilitas sosial dan umum, 5 persen untuk infrastruktur jalan termasuk jalur MRT, serta pantai publik minimal 10 persen dari luas keliling pulau.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah mempertimbangkan perbaikan kondisi ekologi sehingga proses reklamasi dan pelestarian lingkungan dapat dilakukan secara beriringan melalui konsep subsidi silang dengan perhitungan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan yang bisa dijual (saleable area) .

Aksi Demo Menolak Reklamasi pantai Utara Jakarta
"Tambahan kontribusi itu berbentuk penataan kawasan pantai utara Jakarta seperti pembangunan rumah susun, jalan inspeksi, penyediaan air bersih, serta infrastruktur penataan daratan," kata Tuty.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) DKI Jakarta juga menduga kuat lambatnya proses raperda zonasi Jakarta mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam proyek reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta.

Penyusunan perda reklamasi dan tataruang jelas merupakan suatu kebijakan publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang dampaknya sangat luas ditinjau dari segala aspek seperti mata pencaharian nelayan, banjir Jakarta, hubungan sosial, perpajakan dan retribusi, perekonomian warga, lingkungan hidup, orientasi keberpihakan pembangunan, dan lainnya.

"Reklamasi bukanlah kepentingan masyarakat Jakarta tetapi menjadi kepentingan sekelompok elite dan kapitalis dengan mengorbankan kelestarian alam dan masyarakat nelayan tradisional," ujar Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Puput TD Putra.

Sumber: Radio wijaya fm


Tidak ada komentar